Mampu mengembangkan dan mendiseminasikan teori keilmuan hukum keluarga Islam secara interdisipliner melalui pengajaran, riset berkualitas, berpikir kritis dan reflektif, serta mempublikasikan karya ilmiah bereputasi yang berkontribusi terhadap penguatan akademik dan transformasi keilmuan berlandaskan nilai-nilai keislaman, kemanusiaan, dan kebangsaan



